Hukum-Hukum Kelistrikan
- Hukum Ohm
Hukum Ohm adalah hukum yang paling dasar dalam listrik. Hukum ini menyatakan bahwa besar arus listrik yang mengalir melalui suatu penghantar sebanding lurus dengan beda potensial (tegangan) yang diterapkan, dan berbanding terbalik dengan hambatan penghantar tersebut.
Rumus: V = I × R
V: Tegangan (Volt)
I: Arus listrik (Ampere)
R: Hambatan (Ohm)
Interpretasi:
Semakin besar tegangan yang diberikan, semakin besar pula arus yang mengalir.
Semakin besar hambatan suatu penghantar, semakin kecil arus yang mengalir.
Berikut ini video penjelasan konsep hukum OHM, dan menjelaskan hubungan antara hambatan dengan arus serta hubungan antara tegangan dengan arus.
- Hukum Kirchhoff
Hukum Kirchhoff terdiri dari dua bagian utama, yaitu Hukum Kirchhoff I (KCL) dan Hukum Kirchhoff II (KVL).
1. Hukum Kirchhoff I (KCL): Hukum Arus Kirchhoff
Hukum ini menyatakan bahwa jumlah arus listrik yang masuk ke suatu titik percabangan dalam suatu rangkaian sama dengan jumlah arus listrik yang keluar dari titik tersebut.
Interpretasi: Ini seperti air yang mengalir dalam pipa, jumlah air yang masuk ke suatu percabangan harus sama dengan jumlah air yang keluar.
2. Hukum Kirchhoff II (KVL): Hukum Tegangan Kirchhoff
Hukum ini menyatakan bahwa jumlah aljabar beda potensial (tegangan) dalam suatu rangkaian tertutup sama dengan nol.
Interpretasi: Jika kita mengikuti suatu loop tertutup dalam suatu rangkaian, maka jumlah kenaikan tegangan harus sama dengan jumlah penurunan tegangan.
- Hukum Faraday
Hukum Faraday menjelaskan hubungan antara perubahan fluks magnetik dalam suatu rangkaian dan gaya gerak listrik (GGL) yang diinduksi.
Interpretasi: Ketika fluks magnetik yang melalui suatu loop kawat berubah, maka akan timbul GGL induksi yang berusaha melawan perubahan fluks tersebut.
- Hukum Lenz
Hukum Lenz merupakan akibat dari Hukum Faraday. Hukum ini menyatakan bahwa arah arus induksi yang timbul dalam suatu rangkaian selalu berlawanan dengan perubahan fluks magnetik yang menyebabkannya.
Interpretasi: Arus induksi akan selalu berusaha mempertahankan keadaan semula.
Posting Komentar untuk "Hukum-Hukum Kelistrikan"