Kenaikan Gaji PPPK perpres no 11 Tahun 2024

 


Peraturan Presiden merupakan peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden sebuah negara, yang memiliki kekuatan hukum dan mengatur pelaksanaan undang-undang atau kebijakan tertentu. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, Peraturan Presiden (Perpres) adalah instrumen yang penting dalam sistem hukum dan pemerintahan.

Di Indonesia, misalnya, Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perpres sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Perpres biasanya digunakan untuk mengatur masalah-masalah tertentu yang membutuhkan kebijakan eksekutif yang lebih rinci daripada yang diatur dalam undang-undang. Contoh-contoh topik yang diatur oleh Perpres meliputi struktur organisasi pemerintah, kebijakan ekonomi, keamanan nasional, dan berbagai bidang lainnya.

Peraturan Presiden biasanya disusun oleh Kementerian dan Badan yang terkait, kemudian ditandatangani oleh Presiden sebelum berlaku. Ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, meskipun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Dasar.


PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Istilah ini digunakan di Indonesia untuk merujuk kepada jenis pegawai negeri yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja.

Pegawai PPPK diperoleh melalui seleksi yang diatur oleh masing-masing instansi pemerintah, biasanya dengan persyaratan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang mirip dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil), tetapi statusnya berbeda karena dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja dan memiliki batasan waktu kontrak tertentu.

PPPK merupakan salah satu upaya untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor pelayanan publik, terutama di bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus dan tidak tercakup oleh tenaga PNS yang ada.

Download Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

Posting Komentar untuk "Kenaikan Gaji PPPK perpres no 11 Tahun 2024"