Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2023/2024
"Ijazah" adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Arab, yaitu "ijazah" (إِجَازَة). Secara umum, "ijazah" merujuk kepada sebuah sertifikat atau gelar akademis yang diberikan kepada seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan atau pelatihan tertentu. Ijazah ini biasanya mencatatkan seseorang telah berhasil menyelesaikan studi di suatu institusi pendidikan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ijazah dapat diberikan dalam berbagai tingkatan pendidikan, seperti ijazah sekolah menengah, ijazah sarjana, ijazah magister, atau ijazah doktor, tergantung pada tingkat pendidikan yang telah diselesaikan. Ijazah ini juga mencantumkan jurusan atau program studi yang telah diambil oleh pemiliknya.
Beberapa fungsi utama ijazah meliputi:
- Bukti Pendidikan
Ijazah merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu program pendidikan atau pelatihan. Ijazah mencantumkan informasi mengenai tingkat pendidikan yang dicapai, program studi atau jurusan yang diambil, dan lembaga pendidikan yang memberikan ijazah.
- Syarat Lanjutan Pendidikan
Ijazah seringkali merupakan syarat untuk melanjutkan studi ke tingkat yang lebih tinggi. Sebagai contoh, untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, seperti program sarjana atau magister, sering kali diperlukan ijazah sebelumnya.
- Rekam Akademis
Ijazah juga berfungsi sebagai rekam akademis yang mencatat pencapaian akademis seseorang. Rekam ini dapat digunakan sebagai referensi ketika seseorang melamar pekerjaan atau mendaftar ke program pendidikan lanjutan.
- Pintu Masuk Ke Dunia Kerja
Dalam dunia kerja, memiliki ijazah dapat menjadi syarat utama mendapatkan pekerjaan tertentu. Beberapa perusahaan dan organisasi mengharapkan kandidat memiliki setidaknya tingkat pendidikan tertentu yang dibuktikan melalui ijazah.
- Akomodasi Profesional
Beberapa profesi atau bidang pekerjaan memerlukan ijazah sebagai syarat untuk mendapatkan lisensi atau sertifikasi profesional. Contohnya adalah bidang kesehatan, hukum, atau teknik.
- Peningkatan Kredibilitas
Ijazah dapat meningkatkan kredibilitas dan reputasi seseorang. Pencapaian akademis yang terbukti dapat membuat individu lebih dipercaya dan dianggap memiliki keahlian dalam bidang tertentu.
- Basis Pengetahuan dan Keterampilan
Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2023/2024
Berikut ini merupakan pedoman dalam pengisian Blangko Ijzah Tahun Pelajaran 2023/2024
1. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
- pengisian Blangko Ijazah; dan
- penerbitan Ijazah.
2. Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik.
3. Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli 2024.
4. Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
5. Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca.
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta
warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
9. Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan:
- petunjuk pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan
- petunjuk pengisian halaman belakang Blangko Ijazah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah. Lihat khusus SMK disini
10. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
11. Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh peserta didik.
12. SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang
tidak mengikuti 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
13. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 202312024
.png)
Posting Komentar untuk "Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2023/2024"